Berita

Jaksa Masuk Pesantren
Blog Single

Jaksa Masuk Pesantren

Kejaksaan Negeri Kabupaten Lombok Tengah menggelar kegiatan Jaksa Masuk Pesantren dengan tema “Pencegahan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Pondok Pesantren”, bertempat di Ballroom Kantor Bupati Lombok Tengah, Selasa (21/10/2025).
Kegiatan ini diikuti oleh para pimpinan lembaga pendidikan di bawah Kementerian Agama, yang terdiri atas 291 Kepala Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan 196 Kepala Madrasah Aliyah (MA) se-Kabupaten Lombok Tengah.
Acara tersebut turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Tengah, H. Lalu Firman Wijaya, S.T., M.T., Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Dr. Putri Ayu Wulandari, S.H., M.H., serta Kepala Kementerian Agama Kabupaten Lombok Tengah, TGH. Nasrullah, M.Pd.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Dr. Putri Ayu Wulandari, S.H., M.H. menyampaikan bahwa kegiatan Jaksa Masuk Pesantren merupakan program unggulan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah sebagai bentuk kepedulian terhadap dunia pendidikan, khususnya pesantren. Program ini bertujuan memberikan edukasi hukum untuk mencegah terjadinya tindak kekerasan, termasuk kekerasan seksual terhadap anak.
Ia juga mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah telah menangani 28 perkara kekerasan seksual terhadap anak, dengan 10 di antaranya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Menurutnya, hal tersebut menjadi alarm penting untuk memperkuat upaya pencegahan dan kesadaran hukum di lingkungan pendidikan.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Tengah, H. Lalu Firman Wijaya, S.T., M.T. dalam sambutannya menegaskan pentingnya menciptakan lingkungan pendidikan yang aman bagi peserta didik.
“Tugas kita adalah memastikan seluruh proses pendidikan berjalan dengan baik dan memberikan rasa aman kepada anak-anak. Meski persentase kasusnya kecil, namun karena terjadi di tempat yang seharusnya aman, hal ini patut menjadi perhatian kita semua,” jelasnya.
Ia juga berpesan kepada seluruh peserta agar hasil dan wawasan yang diperoleh dari kegiatan tersebut dapat disebarluaskan di lingkungan masing-masing, guna memperkuat kesadaran hukum di kalangan santri, guru, dan pengelola pesantren.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Santri Nasional yang jatuh pada 22 Oktober 2025, sekaligus wujud nyata kolaborasi antara Kejaksaan, Pemerintah Daerah, dan Kementerian Agama dalam melindungi generasi muda dari potensi kekerasan di lingkungan pendidikan.
Kegiatan Jaksa Masuk Pesantren diharapkan dapat memperkuat komitmen bersama untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, bersih dari kekerasan, dan berlandaskan nilai-nilai kemanusiaan serta ajaran agama.#JpNanda

Related Posts: